Warga Negara Dan Negara

| |
PROGRAM E-KTP
Mencegah Warga Berbuat Curang kepada Negara

Program nasional e-KTP atau kartu tanda penduduk (KTP) elektronik diyakini dapat memperbaiki KTP konvensional, mengeliminasi data kependudukan ganda. Hingga akhir 2011, program ini telah mencakup 65 persen lebih dari total penduduk DKI Jakarta. Program e-KTP dilatar belakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional yang memungkinkan seorang warga negara dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang kepada penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa di antaranya digunakan untuk menghindari pajak, memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota, mengamankan korupsi, dan menyembunyikan identitas. Penerapan e-KTP di Jakarta sudah hampir menjangkau seluruh masyarakat. Dengan pembuatan e-KTP itu, tidak akan ada lagi KTP ganda.
Sebanyak 300 peserta warga menghadiri kegiatan program KTP elektronik adalah pembuatan dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan pengendalian, baik dari sisi administrasi maupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang di dalamnya tercantum nomor induk kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. 
Dengan e-KTP, data kependudukan menjadi akurat, termasuk untuk kepentingan yang berkaitan dengan pemilukada. Hingga kini di DKI diperkirakan terdapat sekitar 250 ribu KTP ganda.
Pembuatan e-KTP merupakan proyek nasional dengan biaya sekitar Rp 7 triliun. E-KTP memerlukan komitmen antar sektor di tingkat pusat, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, BPPT, Polri, Kominfo, Imigrasi, dan lain-lain. 
Tidak hanya cukup dengan pengadaan hardware dan software, kualitas pun SDM sangat menentukan. Proses pendataan manual dan pembersihan data sangat penting dan menentukan.


PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PEMUTAKHIRAN DATA KEPENDUDUKAN, PENERBITAN NIK DAN PENERAPAN e-KTP 
 
01. PEMUTAKHIRAN DATA KEPENDUDUKAN 
  • Pemutakhiran data secara reguler dilakukan melalui pelayanan dafduk dan capil sesuai dng Perpres No.25 Th. 2008; 
  • Pemutakhiran data secara massal dilakukan oleh Disdukcapil Kab/Kota bersama aparat Kec, Desa/Kelurahan, RW,RT dan kepala keluarga dengan mekanisme sebagimana bagan berikut :
  • Verifikasi & Validasi dalam pemutakhiran data kependudukan menggunakan 2 faktor yaitu :
    1. Sesuatu yang diketahui (something you know) misalnya nama ibu, nama anggota keluarga yang lain.
    2. Sesuatu yang dimiliki (something you have) misalnya Kartu Keluarga, Ijazah, Akta Kelahiran)
Verifikasi dan validasi belum menggunakan faktor ke 3 yaitu sesuatu yang melekat (something you are) pada diri/fisik misal sidik jari.
Faktor ke 3 ini diterapkan kepada penduduk wajib KTP yang pengambilannya dilakukan pada saat penerbitan e-KTP.

02. PROSES PENERBITAN NIK
 
  • Sosialisasi dan koordinasi
  • Pemutakhiran data kependudukan
  • Pengadan perangkat pendukung operasional pemutakhiran dan konsolidasi di data center kependudukan dan daerah.
  • Penyediaan jasa jaringan komunikasi

03. PROSES PENERAPAN e-KTP

  • Inventarisasi Kab/Kota yang sudah siap dan memenuhi persyaratan untuk Penerapan e-KTP :
  • Nomenklatur Instansi Pelaksana yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil wajib disesuaikan menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Mempunyai Peraturan Daerah tentang Administrasi Kependudukan yang mengacu pada regulasi nasional di bidang administrasi kependudukan;
  • Melaksanakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
  • Sudah memiliki database kependudukan yang mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan;
  • Mempersiapkan dan menyediakan tenaga tekhnis pelayanan penerbitan e-KTP;
  • Sanggup menyediakan Genset di tempat pelayanan e-KTP bagi kecamatan yang belum memiliki Lisrik, yang dituangkan dengan surat pernyataan Bupati/Walikota yang bersangkutan;
  • Siap dan bertanggung jawab untuk melaksanakan mobilisasi penduduk wajib KTP dan pelayanan penerbitan e-KTP, baik pada saat pendampingan maupun setelah selesainya masa pendampingan dari TimPusat dan Provinsi dengan segala konsekuensinya, yang dituangkan dalam surat pernyataan Bupati/Walikota.
  • Sosialisasi dan koordinasi
  • Bintek dan damtek, sesuai dengan jadwal yang disepakati pada Rakornas.
  • Pengadaan perangkat pendukung operasional di data center kependudukan dan daerah.
  • Penyediaan jasa jaringan komunikasi data di kecamatan, Kabupaten/Kota, Pusat dan Provinsi untuk sinkronisasi database kependudukan kabupaten/kota dengan pusat.
  • Pelayanan penerbitan e-KTP di Kecamatan yang didukung oleh Mobilisasi Penduduk Wajib KTP, dengan tahapan :
    1. Tahap Awal, akan dilakukan pendampingan oleh Tim Pusat (Adminduk,BPPT,ITB,LSN,POLRI dan APTIKOM)
    2. Setelah Pendampingan Selesai, Tenaga Tekhnis Daerah melanjutkan pelayanan Penerbitan secara mandiri di bawah koordinasi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, dan Bupati/Walikota selaku Penanggung Jawab.

DASAR HUKUM e-KTP



MANFAAT e-KTP BAGI MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA

  1. Untuk mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.
  2. Untuk mendukung terwujudnya database kependudukan yang akurat, khususnya yang berkaitan dengan data penduduk wajib KTP yang identik dengan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), sehingga DPT Pemilu yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi.
  3. Dapat mendukung peningkatan keamanan negara sebagai dampak positif dari tertutpnya peluang KTP ganda dan KTP palsu, dimana selama ini para pelaku kriminal termasuk teroris elalu menggunakan KTP ganda dan KTP palsu
  4. Bahwa e-KTP merupakan KTP Nasiona yang sudah memnuhi semua ketentuan yang diatur dalam UU No.23 Tahun 2006 dan Perpres No.26 Tahun 2009, sehingga berlaku secara Nasional, dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintahan dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.


PROSES e-KTP

 



REFERENSI :
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=292729
http://disdukcapil.bontangkota.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=65:persiapan-dan-pelaksanaan-pemutakhiran-data-kependudukan-penerbitan-nik-dan-penerapan-e-ktp&catid=25:e-ktp&Itemid=164

0 komentar:

Posting Komentar